KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020 Akibat Virus Coro-na, Ini Respons Istana
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi atas keputusan KPU yang menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Keputusan tentang penundaan itu, tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020.
Penundaan itu terkait semakin merebaknya penyebaran wabah virus corona (covid-19) di Indonesia.
"Langkah penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh Rakyat Indonesia," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).
Diketahui, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Adapun penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Hal ini masih dalam tahap pembahasan mengikuti perkembangan penanganan Covid-19.
"Demokrasi dan Pilkada Langsung yang merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 dan agenda Reformasi 1998 adalah prinsip utama Pilkada 2020, walaupun ada penundaan tahapan Pilkada, sama sekali tidak melanggar prinsip utama tersebut," ujar Fadjroel.
0 Response to "KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020 Akibat Virus Coro-na, Ini Respons Istana"
Post a Comment