Bandara Soekarno Hatta Tutup Untuk Semua Penerbangan Mulai Hari Ini Hingga 1 Juni 2020, Lalu Bagaimana Nasib TKI yang Akan Pulang Dari Luar Negeri?
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation terhitung mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.
Status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta tutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, menjelaskan lebih lanjut soal status terminate operation.
Artinya, selama status itu berlaku, Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.
Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.
Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.
Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).
"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri Toga.
Penjelasan Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan kebijakan larangan mudik berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri," ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
"Baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” Novie menambahkan.
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.
Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
Ia menegaskan aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
Lalu, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap Novie.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.
Pengendalian Transportasi
Soal kebijakan larangan mudik, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Permenhub tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Permenhub yang ditetapkan pada 23 April 2020 ini di dalamnya mengatur moda transportasi apa saja yang dilarang dan boleh beroperasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Permenhub ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik tahun ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” sambung Adita di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Permenhub 25 mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor.
Sedangkan kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
Adita menegaskan ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan sementara, seperti Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.
Kemenhub bersama stakeholder akan mengawasi sektor transportasi darat melalui pos-pos koordinasi atau check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.
“Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.
Dalam Permenhub tersebut juga diatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif.
Hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan.
Pada tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan.
Pada 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub.
Badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh.
"Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” ucap Adita.
Sumber
0 Response to "Bandara Soekarno Hatta Tutup Untuk Semua Penerbangan Mulai Hari Ini Hingga 1 Juni 2020, Lalu Bagaimana Nasib TKI yang Akan Pulang Dari Luar Negeri?"
Post a Comment